Surat Larangan Mengangkang bagi perempuan di Kota Lhokseumawe sudah resmi berlaku sejak tanggal 2 Januari 2013. Dan mulai tanggal 7 Januari sudah ramai sosialisasi berupa spanduk di berbagai tempat di Kota Lhokseumawe. Seperti apa sih isi surat larangan mengangkang tersebut?
Judul resmi edaran larangan mengangkang tersebut adalah "Seruan Bersama" dengan nomor 002/2013 dan tertanggal 2 Januari 2013 ini ditandatangani Wali Kota Suaidi Yahya, Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Ketua MPU Tengku Asnawi Abdullah, dan Ketua MAA Tengku Usman Budiman.
Anda dapat melihat isinya pada foto berikut ini :
Dan bila kurang jelas, inilah isi lengkap surat edaran larangan mengangkang itu.
Peraturan ini akan efektif berlaku tiga bulan ke depan. Jadi tiga bulan lagi bila ada pelanggaran akan dikenakan sanksi.
Judul resmi edaran larangan mengangkang tersebut adalah "Seruan Bersama" dengan nomor 002/2013 dan tertanggal 2 Januari 2013 ini ditandatangani Wali Kota Suaidi Yahya, Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Ketua MPU Tengku Asnawi Abdullah, dan Ketua MAA Tengku Usman Budiman.
Penandatanganan surat larangan mengangkang |
Anda dapat melihat isinya pada foto berikut ini :
Gambar surat larangan mengangkang |
Dan bila kurang jelas, inilah isi lengkap surat edaran larangan mengangkang itu.
UNTUK MENEGAKKAN SYARI'AT ISLAM SECARA KAFFAH, MENJAGA NILAI-NILAI BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT MASYARAKAT ACEH DALAM PERGAULAN SEHARI-HARI, SERTA SEBAGAI WUJUD UPAYA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE
MENCEGAH MAKSIAT SECARA TERBUKA, MAKA DENGAN INI PEMERINTAH MENGHIMBAU KEPADA SEMUA IVI{SYAIL{KAT DI WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE, AGAR:
1. PEREMPUAN DEWASA YANG DIBONCENG DENGAN SEPEDA MOTOR OLEH LAKI-LAKI MUHRIM, BUKAN MUHRIM, SUAMI, MAUPUN SESAMA PEREMPUAN, AGAR TIDAK DUDUK SECARA MENGANGKANG (DUEK PHANG), KECUALI DALAM KONDISI TERPAKSA ATAU DARURAT;
2. DI ATAS KENDARAAN BAIK SEPEDA MOTOR, MOBIL DAN/ATAU KENDARAAN LAINNYA, DILARANG BERSIKAP TIDAK SOPAN SEPERTI BERPELUKAN, BERPEGANG-PEGANGAN DAN/ATAU CARA-CARA LAIN YANG MELANGGAR SYARI'AT ISLAM, BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT MASYARAKAT ACEH;
3. BAGI LAKI-LAKI MAUPUN PEREMPUAN AGAR TIDAK MELINTASI TEMPAT-TEMPAT UMUM DENGAN MEMAKAI BUSANA YANG TIDAK MENUTUP AURAT, BUSANA KETAT DAN HAL-HAL LAIN YANG MELANGGAR SYARIAT ISLAM DAN TATA KESOPANAN DALAM BERPAKAIAN;
4. KEPADA SELURUH KEUCHIK, IMUM MUKIM, CAMAT, PIMPINAN INSTANSI PEMERINTAH ATAU LEMBAGA SWASTA, AGAR DAPAT MENYAMPAIKAN SERUAN INI KEPADA SELURUH BAWAHANNYA SERTA KEPADA SEMUA LAPISAN MASYARAKAT.
DEMIKIAN HIMBAUAN INI KAMI SAMPAIKAN UNTUK DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN PENUH KESADARAN DALAM UPAYA MENEGAKKAN SYARI'AT ISLAM.
Peraturan ini akan efektif berlaku tiga bulan ke depan. Jadi tiga bulan lagi bila ada pelanggaran akan dikenakan sanksi.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !