Ada satu kasus gratifikasi yang mungkin tidak tertera dalam aturan hukum positif yaitu gratifikasi seks. Apa maksudnya gratifikasi seks ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji pemberian sanksi terhadap penerima gratifikasi seks. Pengkajian gratifikasi seks itu merujuk pada konvensi internasional yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja menyatakan pembahasan sanksi para pelaku gratifikasi seks ini sangat menarik. Apalagi jika hal itu dapat dijadikan ukuran rupiah. Sebab, selama ini dalam undang-undang yang ada, kebanyakan peraturan mengenai sanksi gratifikasi terdapat batasan-batasan nominal rupiah. Untuk itu, aturan-aturan tersebut masih harus disempurnakan.
"Yang diatur itu ada batasan-batasan rupiahnya. Kalau bisa dijadikan ukuran rupiah, itu menarik. Sayangnya aturan kita masih seperti itu. merujuk pada UNCAC memang masih harus disempurnakan. Beberapa instansi ragu apakah itu termasuk gratifikasi," ujar Adnan dalam keterangan persnya tentang pengumuman Penghargaan Apresiasi Pelapor Gratifikasi 2012, di KPK, Selasa (8/1).
Meski demikian, Adnan mengatakan hingga saat ini KPK belum ada laporan penerimaan gratifikasi seks ke lembaganya. "Tidak ada. Sampai sekarang tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono mengatakan tidak menutup kemungkinan ada gratifikasi seks. Menurutnya, dalam UU menyatakan yang tergolong gratifikasi tidak harus uang tunai tapi bisa berupa diskon dan kesenangan. Hal itu lah yang dapat digolongkan ke dalam perbuatan penerimaan gratifikasi seks.
"Ada kemungkinan. UU kita mengatakan tidak harus uang tunai tapi bisa berupa diskon dan berupa kesenangan. Memang pembuktiannya tidak harus lapor tapi ini jatuhnya ke case building karena itu harus dibuktikan," ujarnya. [Sumber : merdeka.com]
Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja menyatakan pembahasan sanksi para pelaku gratifikasi seks ini sangat menarik. Apalagi jika hal itu dapat dijadikan ukuran rupiah. Sebab, selama ini dalam undang-undang yang ada, kebanyakan peraturan mengenai sanksi gratifikasi terdapat batasan-batasan nominal rupiah. Untuk itu, aturan-aturan tersebut masih harus disempurnakan.
"Yang diatur itu ada batasan-batasan rupiahnya. Kalau bisa dijadikan ukuran rupiah, itu menarik. Sayangnya aturan kita masih seperti itu. merujuk pada UNCAC memang masih harus disempurnakan. Beberapa instansi ragu apakah itu termasuk gratifikasi," ujar Adnan dalam keterangan persnya tentang pengumuman Penghargaan Apresiasi Pelapor Gratifikasi 2012, di KPK, Selasa (8/1).
Meski demikian, Adnan mengatakan hingga saat ini KPK belum ada laporan penerimaan gratifikasi seks ke lembaganya. "Tidak ada. Sampai sekarang tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono mengatakan tidak menutup kemungkinan ada gratifikasi seks. Menurutnya, dalam UU menyatakan yang tergolong gratifikasi tidak harus uang tunai tapi bisa berupa diskon dan kesenangan. Hal itu lah yang dapat digolongkan ke dalam perbuatan penerimaan gratifikasi seks.
"Ada kemungkinan. UU kita mengatakan tidak harus uang tunai tapi bisa berupa diskon dan berupa kesenangan. Memang pembuktiannya tidak harus lapor tapi ini jatuhnya ke case building karena itu harus dibuktikan," ujarnya. [Sumber : merdeka.com]
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !